ANGGARAN DASAR
K ELOMPOK TANI “PERTANIAN LEMBUR CIGAGAK”
KAMPUNG CIGAGAK DESA SUKARATU
KECAMATAN BANYURESMI
KABUPATEN GARUT
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA
Pasal 1
(1) Kelompok Tani ini bernama Kelompok Tani “Pertanian Lembur
Cigagak”, yang berada di Kampung Cigagak Desa Sukaratu kecamatan
Banyuresmi Kabupaten Garut Jawa Barat.
(2) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” berdiri tanggal 20 Mei
2011 dan berkedudukan di Kampung Cigagak kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut Jawa Barat.
(3) Wilayah kerja Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” melingkupi
Kampung Cigagak Desa Suka Ratu dan Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
(1) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” berazazkan Pancasila.
(2) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” bertujuan sebagai
erikut :
- Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan wilayah kerja pada umumnya.
- Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota.
- Menumbuhkan usaha – usaha agribisnis dan peternakan produktif bagi anggota.
- Memperkuat posisi tawar dan jaringan komunikasi anggota.
(3) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” bersifat kekeluargaan,
sosial dan profit.
BAB III
U S A H A
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
-
Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang syah dan tidak bertentangan dengan tujuan Kelompok Tani .
-
Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk kegiatan–kegiatan produktif melalui pelayanan yang cepat, layak dan tepat sasaran.
-
Mengusahakan program pelatihan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota.
-
Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga
-
Usaha–usaha lain yang syah dan bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok Tani.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” adalah :
(1) Penduduk Desa dan Kecamatan tersebut diatas yang dibuktikan dengan
KTP dan tercatat sebagai anggota Kelompok Tani yang berkedudukan
di wilayah Kampung igagak Desa Sukaratu Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut.
(2) Bersedia untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga, serta keputusan rapat anggota Kelompok Tani ”Pertanian
Lembur Cigagak”.
(3) Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya
telah disepakati bersama kepada Kelompok Tani yang menjadi
kelompoknya.
(4) Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib seperti pasal 3
diatas, terhitung mulai terdaftar sebagai anggota.
(5) Penerimaan dan pemberhentian keanggotaan didasarkan pada
kesepakatan bersama pengurus Kelompok Tani ”Pertanian Lembur
Cigagak” atas dasar usulan dari kelompok tani.
Pasal 5
(1) Keanggotaan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” berlaku
setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
(2) Keanggotaan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” melekat
pada diri anggota (kelompok tani) dan tidak bisa dipindahtangankan
kepada orang lain dengan dalih apapun.
(3) Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali simpanan
pokok dan simpanan wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di
dalam Kelompok Tani “Pertanian Lembur Cigagak”.
(4) Anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran
rumah tangga dan dapat diberhentikan atas persetujuan rapat
pengurus Kelompok Tani “Pertanian Lembur Cigagak” dan dinyatakan
secara tertulis
(5) Anggota yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan Kelompok
Tani “Pertanian Lembur Cigagak” dapat diterima kembali atas
persetujuan pengurus Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
(6) Anggota yang telah diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
pengurus tidak dapat diterima kembali menjadi anggota Kelompok
Tani”Pertanian Lembur Cigagak”.
(7) Yang disebut anggota aktif adalah anggota yang melaksanakan
keputusan hasil rapat.
Pasal 6
(1) Setiap anggota Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”
berkewajiban :
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.
- Menjujung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”
- Mengembangkan, memajukan dan memelihara kebersamaan bardasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” berhak :
-
Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
-
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
-
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus.
-
Mendapat pelayanan dari pengurus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 7
(1) Pengurus Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” dipilih dari dan
oleh rapat anggota atau rapat pengurus.
(2) Yang dapat dipilih sebagai pengurus Kelompok Tani ”Pertanian
Lembur Cigagak” adalah yang memenuhi syarat :
- Tercatat sebagai anggota kelompok tani mengacu pada bab IV pasal 4 dan 5 Anggaran Dasar ini.
- Jujur, aktif, terampil, berdedikasi dan memiliki kemampuan dalam mengelola dan memajukan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”
- Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota atau rapat pengurus Kelompok Tani “Pertanian Lembur Cigagak” dengan jumlah suara lebih dari 2/3 dari jumlah suara keseluruhan.
(3) Pengurus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam
AD/ART, Peraturan Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan
Rapat Anggota Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
(4) Disahkan dengan Berita Acara dan penandatanganan Surat Keputusan
Pengangkatan Pengurus Kelompok Tani.
Pasal 8
(1) Masa jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan.
(2) Setelah masa jabatan pengurus selesai, pengurus dapat dipilih kembali
berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat pengurus.
(3) Apabila pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya
selesai maka penggantian pengurus dilakukan selambat – lambatnya 1
(satu) bulan dan pemilihannya didasarkan pada bab V pasal 7
Anggaran dasar ini.
Pasal 9
(1) Kewajiban pengurus :
- Memimpin organisasi Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
- Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat lain.
- Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat lain.
- Mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga.
- Menyelenggarakan administrasi organisasi dan keuangan dengan tertib.
- Publikasi kegiatan organisasi.
(2) Hak Pengurus :
-
Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani “Pertanian Lembur Cigagak”
-
Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat anggota.
-
Mengusulkan rapat anggota luar biasa
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 10
(1) Pengawas Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” dipilih dari
dan oleh rapat anggota dengan jumlah sebanyak – banyaknya 3 orang
yang terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota.
(2) Yang dapat dipilih sebagai anggota pengawas Kelompok Tani
”Pertanian Lembur Cigagak” adalah yang memenuhi syarat :
- Memiliki kemampuan mengelola Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
- Dipilih menjadi pengawas dalam rapat anggota.
- Telah menjadi anggota aktif seperti termaktup pada bab IV Anggaran Dasar ini.
(3) Pengawas melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam
AD/ART dan Keputusan Rapat Anggota, Rapat Pengurus Kelompok
Tani “Pertanian Lembur Cigagak”.
(4) Mengucapkan sumpah dan janji sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani ”Pertanian Lembur
Cigagak”.
(5) Disahkan dengan berita acara pengangkatan dan menandatangani
Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pengawas.
Pasal 11
(1) Masa jabatan pengawas berlangsung selama 5 (lima) tahun.
(2) Setelah masa jabatan pengawas selesai, pengawas dapat dipilih
kembali berdasarkan hasil rapat anggota.
Pasal 12
(1) Kewajiban Pengawas :
- Menghadiri rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat yang diadakan oleh Kelompok Tani.
- Memberikan pertimbangan, masukan dan mengawasi kegiatan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
- Mengadakan pemeriksaan secara periodik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Hak Pengawas :
1. Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
2. Mengusulkan rapat anggota luar biasa.
BAB VII
ADMINISTRASI
Pasal 13
(1) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” menyelenggarakan
pembukuan organisasi.
(2) Tahun buku Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” berjalan dari
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB VIII
PERTEMUAN ANGGOTA, RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
(1) Pertemuan anggota adalah pertemuan Kelompok Tani (dihadiri oleh
anggota yang tergabung dalam kelompok tani).
(2) Rapat pengurus Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” adalah
Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus Kelompok Tani
”Pertanian Lembur Cigagak” .
(3) Rapat pengurus pada pasal 14 ayat 2 dilakukan minimal 1 kali dalam 1
(satu) bulan yang tanggalnya disepakati oleh pengurus.
(4) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”
(5) Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota.
(6) Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
tahun.
(7) Rapat anggota luar biasa dapat diadakan, bilamana :
- Atas kehendak pengurus.
- Atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah anggota.
(8) Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan
sekurang-kurangnya 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.
(9) Undangan rapat anggota disertai dengan laporan keuangan.
(10) Satu undangan rapat anggota, hanya berlaku untuk satu orang.
Pasal 15
(1) Rapat anggota dianggap syah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota.
(2) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi
ketentuan pada ayat 1, maka rapat anggota dapat ditunda.
(3) Rapat anggota kedua dilaksanakan maksimum 3 bulan setelah
penundaan rapat anggota.
(4) Apabila rapat anggota kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak
mencapai quorum, maka diadakan rapat anggota luar biasa.
(5) Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan
dalam musyawarah.
(6) Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan rapat diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(7) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada
anggota yang lain.
Pasal 16
Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 17
Modal Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” diperoleh dari :
-
Simpanan Pokok
-
Simpanan Wajib
-
Simpanan Sukarela
-
Simpanan lain-lain
-
Sisa Hasil Usaha yang dianggarkan untuk cadangan modal
-
Hibah, bantuan langsung dari pemerintah, instansi, organisasi kemasyarakatan yang lain dan lain – lain.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 18
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Kelompok Tani
“Pertanian Lembur Cigagak” yang diperoleh dalam satu tahun tutup
buku, setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan
dalam satu tahun berjalan.
(2) Pembagian SHU digunakan untuk :
-
Anggota sesuai dengan jasanya
-
Anggota sesuai dengan simpanannya
-
Cadangan modal
-
Dana pengurus dan pengawas
-
Dana sosial.
-
Perhitungan besarnya pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” dapat dibubarkan dengan ketentuan :
(1) Dengan memperhatikan pasal 14 ayat 7 Anggaran dasar ini, maka
rapat anggota luar biasa dapat mengambil keputusan untuk
membubarkan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
(2) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” dapat dibubarkan oleh
pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apabila :
- Terdapat bukti-bukti bahwa organisasi Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” tidak lagi memenuhi ketentuandan undang-undang.
- Kegiatan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
- Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi untuk kelangsungan hidupnya.
(3) Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” ditinggalkan oleh
anggotanya atau bubar dengan sendirinya.
(4) Apabila terkena bencana alam sehingga menyebabkan Kelompok Tani
tidak dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan AD/ART Kelompok
Tani.
Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat, seperti pada pasal 19 ayat 2 sampai dengan 4
anggaran dasar ini, maka pemerintah dapat mengangkat seseorang
atau beberapa orang penyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban sebagai berikut :
- Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” serta mewakilinya di depan pengadilan.
- Mewujudkan segala keterangan yang diperlukan.
- Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota, baik satu persatu maupun bersama untuk dimintai keterangan.
- Mempergunakan sisa kekayaan Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” untuk menyelesaikan sisa kewajiban Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak”.
- Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Kelompok Tani ”Pertanian Lembur Cigagak” .
- Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesaian itu.
- Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesaian itu.
(2) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran
hutang lainnya.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 21
(1) Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan atau
peraturan khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan daripada
ketentuan anggaran dasar dan tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar ini.
(2) Penetapan perubahan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
dinyatakan syah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % peserta yang
hadir dalam rapat anggota.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
(1) Akta anggaran dasar ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota
pada tanggal 20 Mei 2011 dan ditandatangani oleh pengurus dan
pengawas Kelompok Tani “Pertanian Lembur Cigagak” yang diberi
mandat oleh rapat anggota.
(2) Anggaran Dasar Kelompok Tani “Pertanian Lembur Cigagak” ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kampung Cigagak
Tanggal : 20 Mei 2011
Kelompok Tani “PERTANIAN LEMBUR CIGAGAK”
KETUA : IR. TRI ATMADI ttd
SEKRETARIS : H. IWAN RIDWAN, SE
BENDAHARA : IR. LINA MARLINA
PENGAWAS : MHD. BAKRI TANJUNG, SE
38 Comments »
Apakah kami boleh mengcopy AD/ART ini untuk keperluan Kelompok Tani kami
Mangga pak wahyu semoga bermanfaat. nuhun
apakah saya bisa mengkopy ad/art ini
Mangga pak, kalau boleh tau harapan subur lokainya dimana pak dan komoditinya naon. nuhun
Mangga pak, kalau boleh tau harapan subur lokainya dimana pak dan komoditinya naon. nuhun
setelah diterbitkan anggaran dasar..selanjutnya kemana lagi ya??? mohon infonya..Tks
@ Afrina, terima kasih telah mampir
Tergantung kebutuhannya apa, biasanya dan paling dasar adalah memehuni kebutuhan PUPUK untuk anggota, dan ini berhubungan dengan dinas pertanian, terus kalau tentang ternak berhubungan dengan dinas peternakan dll.
tinggal kita berkoordinasikan dengan instansi yang terkait, dan sudah pasti harus membawa anggaran dasar yang sudah jadi. hatur nuhun
Yth. Pengurus Kelompok Lembur cigagak. Mohon ijin saya adopsi dan modifiksi ADRT milik lembur cigagak untuk kelompok perkampungan di Kalimanatan timur, kalo dipijinkan. Terimakasih dari Lusidius.
Silahkan pak lusidius, semoga bermanfaat. terima kasih
boleh saya minta no tlp ketuanya, barangkali saya bisa bantu pembiyaayannya untuk kemajuan bangsa ..
mau tanya pak, kalau kelompok tani lembur cigagak ini komoditi utamanya apa ya? terima kasih
Yth Pak Tulus,
Misi kami adalah sebagai wadah bagi seluruh anggota kelompok untuk mendapat informasi, bantuan permodalan dan memasarkan produk yang dihasilkan diantaranya :
1. Hasil hasil Pertanian
2. Hasil hasil Peternakan
3. Hasil hasil Perikanan
4. Hasil hasil Kerajinan
Disamping itu juga ingin menjadikan Lembur Cigagak Garut menjadi Kampung/lembur sentra produksi dan tujuan Pariwisata.
Matur Nuhun
Pak bagaimana jika suatu kelompok itu dibubarkan. aset kekayaannya itu milik siapa? terima kasih.
Jika kelompok tani dibubarkan, maka sisa assets akan dijual dan dibagikan kepada para anggota yang memiliki simpanan, kalau masih tersisa maka akan diputuskan dalam RAT Istimewa, akan diapakan sisa assets tersebut. nuhun
Mohon izin mengcopy pak, untuk AD/ART poktan di Lampung
mohon izin mengopy AD/ART nya Pak, untuk keperluan kel. tani Gorontalo.
Silahkan Bapak/i yang perlu copy AD/ART ini untuk kepentingan kita bersama.
ayabudi daya gurame te kank?
aya budi daya gurame te kank
perangkat desa boleh ato tdk mnjdi ktua klompok tani/ktua gapoktan?
Jasa Sewa Traktor Jhon deere, kami menyediakan traktor untuk pertanian dan perkebunan, tersedia unit banyak dengan sistem borongan atau kontrak.
Berminat kontakm 0813 9227 3257 atau 0857 2900 0740
Assalamualaikum Bp Ketua maupun Pengurus.
Perkenalkan saya Rm Edhie Munantiyo tinggal didaerah Jakarta Timur, sudah mempunyai usaha selama 2 tahun yg lalu didaerah Nagrek Bandung. Adapun usaha yg sy jalankan budi daya lele sangkuriang dan budidaya pepaya.
Mohon penjelasan apakah saya bisa menjadi anggota disini dan apakah syarat yg harus dipenuhi ?
Terima kasih.
Wass.
Rm Ehie M
semmangat pagri pak dan bu, apakah KT ini masih aktip ? kebetulan saya dari perbankan yang fokus di mikro agribisnis, mohon infonya yah pak. Email saya : dolley.agri@gmail.com. Salam
Yth Pengurus Kelompok Tani Lembur Cigagak. Mohon ijin utk mengcopy dan memodifikasi AD KT Lembur Cigagak, utk sy adopsi sebagai AD Kelompok Tani yg sedang kami dirikan di Kalimantan Selatan. Terima Kasih.
mohon izin pk saya mau copy ADART sebagai panduan kelompok tani setia Mandiri di kab. grt. terimakasih.
RAJANYA PENJUALAN BURUNG
KAMI MENJUAL BERBAGAI JENIS BURUNG KESUKAAN ANDA KHUSUS PENCINTA BURUNG.
TUNGGU APALAGI,,,,,,,,, BURUAN KEBURU KEHABISAN.
1- Burung Jalak Putih Dewasa
– Gacor
– Kondisi Mulus
– Usia mapan
– Jinak
– Plus kandang
HARGA: Rp. 1.500.000 NEGO.
2- JALAK SUREN DEWASA.
– Gacor
– Kondisi Mulus
– Usia mapan
– Jinak
– Plus kandang.
HARGA Rp. 1.100.000 NEGO.
3- CUCAK ROWO KALIMANTAN DEWASA.
SEPASANG CUCAK ROWO DEWASA SUDAH JODOH USIA 2 TAHUN, BODI BESAR, GACOR, SUARA ENGKEL NGELAGU, KADANG KELUAR SEMI ROPELNYA.
HARGA Rp. 7.500.000 NEGO.
4- CUCAK ROWO SUMATERA DEWASA.
Sepasang cucak rowo ropell asli sumatra siap kimpoi
Spesifikasi :
– Sudah Jinak
– Jantan – Betina
– umur 18 bulan
– Kondisi Tubuh : Sehat, Lincah ,Tidak Cacat Sama
Sekali dan Fisik Bisa Di Aduh
– Kaki Putih Kemerahan
– Body Besar & Panjang
– Udah Ngelow ( Makan Sendiri ),Rakus & Doyan Makan.
HARGA Rp.4.500.000,.
5- Burung Cililin Coklat Gacor Udah Voer Total.
HARGA Rp. 1.450.000.
6- Burung Kenari FI YS Jantan-Betina.
Kenari Pejantan F1YS, warna bon ijo, nota beli YS DKB x AF, size IDEAL, soal postur silahkan nilai sendiri dari foto. Kondisi gacor harian, birahi, perut & pen dlm kondisi bagus, siap cuss. Selebihnya burung terpantau sehat, no cacat.
HARGA Rp. 1.200.000 NEGO.
7- Cucak Rowo Medan Muda Hutan.
burung cucak rawa medan muda hutan (asli) usia kurang lebih 5-6 bulan. Body burung besar dan panjang, suara besar dan masih bisa dimaster. Burung mulus tanpa cacat satu apa.
HARGA Rp. 2.200.000.
8- Burung Nuri Kepala Hitam Asli Irian.
Burung Nuri Kepala Hitam body jumbo
Sehat Terawat
Mulus.
HARGA Rp. 1.700.000.
KAMI MELAYANI KIRIMAN DI BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA.
KAMI AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BAIK DAN MEMUASKAN.
TERIMAKSIH.
RAJANYA PENJUALAN BURUNG
KAMI MENJUAL BERBAGAI JENIS BURUNG KESUKAAN ANDA KHUSUS PENCINTA BURUNG.
TUNGGU APALAGI,,,,,,,,, BURUAN KEBURU KEHABISAN.
1- Burung Jalak Putih Dewasa
– Gacor
– Kondisi Mulus
– Usia mapan
– Jinak
– Plus kandang
HARGA: Rp. 1.500.000 NEGO.
2- JALAK SUREN DEWASA.
– Gacor
– Kondisi Mulus
– Usia mapan
– Jinak
– Plus kandang.
HARGA Rp. 1.100.000 NEGO.
3- CUCAK ROWO KALIMANTAN DEWASA.
SEPASANG CUCAK ROWO DEWASA SUDAH JODOH USIA 2 TAHUN, BODI BESAR, GACOR, SUARA ENGKEL NGELAGU, KADANG KELUAR SEMI ROPELNYA.
HARGA Rp. 7.500.000 NEGO.
4- CUCAK ROWO SUMATERA DEWASA.
Sepasang cucak rowo ropell asli sumatra siap kimpoi
Spesifikasi :
– Sudah Jinak
– Jantan – Betina
– umur 18 bulan
– Kondisi Tubuh : Sehat, Lincah ,Tidak Cacat Sama
Sekali dan Fisik Bisa Di Aduh
– Kaki Putih Kemerahan
– Body Besar & Panjang
– Udah Ngelow ( Makan Sendiri ),Rakus & Doyan Makan.
HARGA Rp.4.500.000,.
5- Burung Cililin Coklat Gacor Udah Voer Total.
HARGA Rp. 1.450.000.
6- Burung Kenari FI YS Jantan-Betina.
Kenari Pejantan F1YS, warna bon ijo, nota beli YS DKB x AF, size IDEAL, soal postur silahkan nilai sendiri dari foto. Kondisi gacor harian, birahi, perut & pen dlm kondisi bagus, siap cuss. Selebihnya burung terpantau sehat, no cacat.
HARGA Rp. 1.200.000 NEGO.
7- Cucak Rowo Medan Muda Hutan.
burung cucak rawa medan muda hutan (asli) usia kurang lebih 5-6 bulan. Body burung besar dan panjang, suara besar dan masih bisa dimaster. Burung mulus tanpa cacat satu apa.
HARGA Rp. 2.200.000.
8- Burung Nuri Kepala Hitam Asli Irian.
Burung Nuri Kepala Hitam body jumbo
Sehat Terawat
Mulus.
HARGA Rp. 1.700.000.
HUBUNGI NO CONTACT KAMI 0853-9328-8133
KAMI MELAYANI KIRIMAN DI BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA.
KAMI AKAN SELALU MEMBERIKAN PELAYANAN YANG BAIK DAN MEMUASKAN.
TERIMAKSIH.
Assallam Mualaikum,yth pengurus kelompok tani pertanian lembur cigagak saat ini kami sedang mengembangkan usaha Pupuk organik,kami mencoba menawarkan agar pupuk tersebut dapat di distribusikan ke kelompok tani Lembur cigagak.yang kami coba tawarkan dengan cara mencoba dulu dengan menggunakan pupuk kami dan dibuktikan dengan hasil yang didapat pada saat panen tiba.apakah saya boleh minta No.telp ketua kelompok taninya pak ?,Demikian Informasi yang dapat saya sampaikan untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi saya di 085959096211 (Zadri)
hatur nuhun pisan contoh Ard na nyhunken widi bade di Coppy ku abdi nya kang,keleresan d dsun abdi bde ngadaml klompok tani…sakali dei htur nhun pisan….salam kango urang garut sadayana mugia kawilujengan….
Apakah boleh saya copy AD ART ini utk acuan AD ART kelompok tani kami dari pak H.Ishak
Saya baru saja membaca jawaban pengurus tanggal 18 Juli 2013 diopymana pengurus mempersilahkan utk copy ad art ini .Atasnya terima kasih.
Ass wr wb,, mf pak,, kami dari kelompok tani sido makmur Kab.Purworejo,, kalo mau mendaftarkan kelompok tani kami secara online supaya tercover bolehkah kami minta alamat link nya tsb???? mksh…
Mohon izin untk mengkopi ini untuk keb kel kami
mohon izin CoPas pak…
mohon ijin buat CoPas ya pak
Punten Ijin copy & Modif untuk kepentingan Poktan di Kalbar
Pak punten ngiring mengkopi ad art ya
Mohon ijin mengcopy untuk kebutuhan poktan wilayah binaan saya, matur suwun.